KUA Benua Kayong
KUA Benua Kayong

Kemenag Ketapang Tindaklanjuti SE No. 5 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Sistem Kinerja ASN

 

Kepala Kantor Kemenag Ketapang H. Syarifendi didampingi Kasubag TU Hamzah Saputra

Kemenag Ketapang - Kementerian Agama Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan pembinaan dan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasaan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Cuti Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Ketapang, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ketapang, Drs. H. Syarifendi, M.Pd. menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur, termasuk mekanisme pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) maupun pengajuan cuti.
“Pelaksanaan WFA dan cuti harus tetap memperhatikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai pelayanan publik terganggu,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada seluruh ASN Kemenag Ketapang yang akan mengajukan WFA atau cuti agar terlebih dahulu melaporkan dan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Kepala Kantor mengingatkan agar seluruh ASN memastikan kembali aktif bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Kami harapkan pada tanggal 30 Maret seluruh ASN sudah masuk kerja kembali, kecuali yang masih dalam masa cuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
"Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta memastikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di Kabupaten Ketapang tetap berjalan optimal." tegasnya.
Pembinaan Kepala Kantor Kemenag dihadiri Kasubag TU, jajaran kasi dan penyelenggara, kepala KUA, kepala madrasah dan seluruh ASN di Kantor Kemenag Ketapang.(*)
Lebih baru Lebih lama