Dasar : PMA Nomor 20 Tahun 2019
👉Siapkan :
★ NIK Calon Suami
★ NIK Calon Istri
★ NIK Orang Tua/Wali
★ NIK Calon Istri
★ NIK Orang Tua/Wali
Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah :
👉 N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
👉 N3 - Surat Persetujuan Mempelai
👉 N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
👉 Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
👉 Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
👉 Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
👉 Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
★ Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
★ Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
★ Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
★ Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
★ Izin Poligami
👉 Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
★ Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
★ Izin Poligami
👉 Fotocopy KTP (Catin, Orang Tua/Wali, Saksi Nikah)
👉 Fotocopy Kartu Keluarga
👉 Fotocopy Akta Lahir
👉 Surat Keterangan suntik TT calon pengantin wanita
👉 Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
👉 Fotocopy Akta Lahir
👉 Surat Keterangan suntik TT calon pengantin wanita
👉 Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
👉 Pasphoto latar warna biru :
★ Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar★ Pasphoto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
★ Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar