KUA Benua Kayong
KUA Benua Kayong

MK dan Pernikahan Beda Agama: Konsistensi Konstitusi dan Nilai Keagamaan


Oleh: M. Syafi'ie Huddin

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait pernikahan beda agama. Dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026, MK menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah. Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan, “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Putusan ini memperpanjang konsistensi MK dalam perkara serupa. Sebelumnya, Mahkamah telah menolak gugatan pernikahan beda agama melalui Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022, serta Putusan MK Nomor 146/PUU-XXII/2024. MK menilai bahwa meskipun argumentasi pemohon kali ini disampaikan dengan sudut pandang berbeda, secara substansi tidak terdapat hal baru yang mendasar. Karena itu, pertimbangan hukum putusan sebelumnya dinyatakan berlaku mutatis mutandis.

Sikap MK tersebut berangkat dari pandangan bahwa perkawinan bukan sekadar kontrak sipil, melainkan peristiwa religius. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Negara tidak menciptakan keabsahan perkawinan, melainkan mengakui dan melindunginya setelah sah menurut agama.

Pandangan ini sejalan dengan ajaran agama, khususnya Islam, yang memandang perkawinan sebagai ikatan sakral. Al-Qur’an menggambarkan perkawinan sebagai relasi spiritual yang bertujuan menghadirkan ketenangan dan kasih sayang: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS. Ar-Rum: 21). Ayat ini menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya hubungan biologis atau administratif, tetapi juga ikatan nilai dan keyakinan.

Lebih jauh, Al-Qur’an juga memberikan batasan yang jelas terkait pernikahan lintas keyakinan. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 221, ditegaskan larangan menikah dengan orang yang berbeda keimanan sebelum adanya kesamaan keyakinan. Dalil ini menunjukkan bahwa dalam perspektif Islam, kesatuan iman merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga.

Argumen pelanggaran hak konstitusional untuk membentuk keluarga memang kerap dikemukakan pemohon. Namun MK berpandangan bahwa pengaturan tersebut tidak menghapus hak menikah, melainkan menetapkan syarat sah perkawinan demi ketertiban hukum dan perlindungan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat.

Pandangan MK ini juga tidak terlepas dari karakter konstitusional Indonesia. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, hukum perkawinan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Putusan MK ini tentu tidak menghentikan perdebatan publik. Namun selama konstitusi dan undang-undang masih menempatkan agama sebagai rujukan utama keabsahan perkawinan, sikap MK tampaknya akan tetap konsisten: perkawinan adalah peristiwa sakral, bukan sekadar urusan administratif negara.

Lebih baru Lebih lama