KUA Benua Kayong
KUA Benua Kayong

MA Larang Pengadilan Catatkan Nikah Beda Agama, Ini Tanggapan APRI Ketapang

M. Syafi'ie Huddin Ketua PC APRI Ketapang 

KUA Benua Kayong - Ketua Pengurus Cabang (PC) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Ketapang M. Syafi'ie Huddin mengapresiasi dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Keluarnya Surat Edaran itu dinilai Syafi'ie sudah tepat dan telah memberikan kepastian hukum dalam soal pencatatan pernikahan beda agama dan kepercayaan. Dimana selama ini menurutnya telah dipersoalkan banyak pihak mengenai keabsahan dan legalitas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu yang mengabulkan dan mengesahkan pernikahan beda agama.

"Kita bersyukur Mahkamah Agung telah merespon dengan baik, tepat dan cepat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi ruang dan celah bagi hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan," kata Syafi'ie, Kamis (20/7/2023).

Pernikahan beda agama lanjut Kepala KUA Benua Kayong ini, tidak hanya menyalahi ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f sebagaimana yang disebutkan dalam surat edaran MA itu, tetapi juga telah mengabaikan ajaran agama yang telah melarang pernikahan beda agama dan keyakinan.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan lanjut Syafi'ie, Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama kepercayaan itu. Sementara pasal 8 huruf f dikatakan, Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

"Semoga tidak adalagi kedepannya kasus-kasus pernikahan beda agama yang kemudian difasilitasi oleh Pemerintah untuk diadakan pencatatan. Mari kita hormati ajaran agama yang melarang itu. Jangan sampai karena dalih Hak Asasi Manusia, tetapi hakikatnya justru melanggar HAM," pungkasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama