KUA Benua Kayong
KUA Benua Kayong

Penandatanganan Ikrar Wakaf Seluas 3.816 M2 di KUA Benua Kayong

Penandatangan Ikrar Tanah Wakaf Tanah dan Akta Ikrar Wakaf Tanah oleh PPAIW Benua Kayong bersama Wakif, Nadzir dan Saksi, Selasa (27/6/2023)

KUA Benua Kayong - Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Benua Kayong H. M. Syafi'ie Huddin, S.Ag. menghadirkan dua orang Wakif, Ketua Nazdir dan dua orang saksi guna penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah dan Akta Ikrar Wakaf Tanah, di KUA Benua Kayong, Selasa (27/6/2023).

Syafi'ie yang juga Kepala KUA Kecamatan Benua Kayong ini menjelaskan, kedua lokasi tanah yang diwakafkan itu beralamat di Jalan Pematang Rangkong, RT. 015/RW.005, Kelurahan Mulia Kerta, Benua Kayong.

"Tanah yang diwakafkan adalah milik Pak Karel Meyono seluas 1.590 M2 dan kepunyaan Pak Subowo dengan luas 2.226 M2. Jadi jika digabungkan kedua tanah wakaf itu seluas 3.816 M2," Jelas Syafi'ie usai penandatanganan berkas wakaf.

Lebih lanjut dijelaskannya, kedua tanah wakaf ini menurut keinginan mereka (Wakif dan Nazdir) akan diperuntukkan sebagai pemakaman muslim dan fasilitas sosial. Secara kebetulan dua Wakif itu memiliki tanah di lokasi yang sama dan berdampingan.

Dihadapan Wakif, Nazdir dan Saksi-saksi, Syafi'ie mengucapkan terima kasih kepada mereka yang telah hadir di KUA. Terutama ia sampaikan kepada para Wakif yang telah mewakafkan tanahnya sebagai pemakaman umum muslim dan fasilitas sosial.

"Insyallah, tanah ini akan kekal dan akan menjadi amal jariyah Bapak-bapak. Apalagi dengan diurusnya nanti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang guna dibuatkan sertifikat tanah wakaf, maka akan semakin kuat legalitasnya," ujarnya.

Pentingnya pengurusan tanah wakaf dengan dibuatkan Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf, yang kemudian dibuatkan sertifikat. Hal itu menurut Syafi'ie dimaksudkan dalam rangka pengamanan aset umat, jangan sampai dikemudian hari timbul masalah terkait kepemilikan. (*)

Lebih baru Lebih lama