KUA Benua Kayong
KUA Benua Kayong

Kepala KUA Benua Kayong Hadiri Koordinasi Pendamping Sertifikasi Halal


KUA Benua Kayong - Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Benua Kayong H. M. Syafi'ie Huddin menghadiri undangan Sosialisasi dan Koordinasi Pendamping Sertifíkasi Halal Kantor Kemenag Ketapang, Senin (20/05/224).

Sosialisasi diikuti dari Pendamping Halal Politeknik Negeri Ketapang, Pendamping HIMPI, Sekretaris UMKM Ketapang, Pendamping Halal Kemenag Ketapang para Penyuluh Agama Non PNS, dan seluruh kepala KUA se Kabupaten Ketapang.

Plh. Kasi Bimas Islam Kemenag Ketapang Muhammad Afandi, S.HI, selalu penyelenggara kegiatan ini mengatakan pertemuan ini didasarkan ada program Mandatori Wajib Sertifikasi Halal Oktober tahun 2024.

Dikatakan Afandi, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Agama pada tanggal 18 Oktober 2024 mulai diwajibkannya sertifikasi produk halal, walau ada informasi terakhir ada penundaan sampai 18 Oktober 2026. Tetapi penundaan itu menurut pria ini hanya bagi UMKM ke bawah, sementara usaha menengah ke atas tetap diberlakukan.

"Seluruh OPD terkait saat ini sudah berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal. Maka dari itu kami selaku yang memiliki mandatori halal mau tidak mau harus segera menindaklanjuti untuk bergerak bersama agar pelayanan pensertifikasi produk halal ini bisa maksimal," tugasnya.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Ketapang Drs. H. Syarifendi, M.Pd. dalam arahannya mengajak kepada seluruh pendamping halal Kemenag Kabupaten Ketapang untuk bersama-sama mensukseskan sertifikasi halal.

Kepala Kemenag, meminta peran serta para penyuluh turut serta mensosialisasikan proses sertifikasi halal. Penyuluh agama kemenag harus ada tugas plusnya. Maka ke depan pintanya, peran penyuluh agama akan ditingkatkan.

"Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada solusinya, dan bisa berbagi pengetahuan. Dan tidak persoalan yang tidak bisa diselesaikan kalau kita sama-sama bekerja. Sehingga program sertifikasi halal di Kabupaten Ketapang memenuhi target," ungkapnya. (*)

Lebih baru Lebih lama