KUA Benua Kayong
KUA Benua Kayong

Menjaga Amanah dalam Akad Nikah dan Pentingnya Tabayyun

Kepala KUA Benua Kayong H. M. Syafi'ie Huddin menikahkan mantan Al-Hadri, S.Pd.I, mantan Kepala KUA Benua Kayong

Oleh: M. Syafi'ie Huddin

Pelaksanaan akad nikah tidak selalu berjalan mulus. Dalam praktiknya, sering kali terdapat berbagai persoalan yang harus dihadapi oleh petugas, khususnya penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada tahap awal, proses verifikasi dokumen kerap menemukan persyaratan administrasi yang belum lengkap. Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Setelah administrasi dinyatakan memenuhi syarat, pemeriksaan berlanjut pada aspek syarat dan rukun nikah. Dalam tahap ini, terkadang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai.

Salah satu bagian yang sangat krusial adalah pemeriksaan kewalian, yang merupakan bagian dari rukun nikah. Penentuan wali harus dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan tidak ada keraguan, apakah wali yang bertindak adalah wali nasab atau harus dialihkan kepada wali hakim.

Di sinilah pentingnya kejujuran dan keterbukaan dari orang tua calon pengantin. Tidak jarang, dalam proses pemeriksaan terungkap fakta bahwa anak yang selama ini diakui ternyata adalah anak angkat, atau anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah. Kondisi seperti ini tentu berdampak langsung pada penetapan kewalian.

Masalah akan menjadi lebih rumit apabila orang tua tidak jujur demi menutupi aib keluarga atau untuk menghindari beban psikologis anak yang selama ini tidak mengetahui latar belakang dirinya. Padahal, ketidakjujuran justru berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar, terutama dalam keabsahan pernikahan.

Oleh karena itu, petugas dituntut memiliki kejelian dan kehati-hatian ekstra dalam memastikan status kewalian benar-benar jelas dan sah secara syariat.

Di sisi lain, menjaga aib juga merupakan bagian dari etika yang harus dijunjung tinggi. Ketika penetapan wali harus dialihkan kepada wali hakim atau wali lain karena alasan tertentu, seperti kehamilan di luar nikah, maka hal tersebut tidak layak diumumkan secara terbuka di hadapan publik. Menjaga kehormatan keluarga tetap menjadi prioritas.

Namun, tidak semua orang memahami hal ini.

Suatu ketika, saya pernah menghadapi situasi dalam sebuah akad nikah. Dalam kasus tersebut, seorang saudara laki-laki (anak pertama) tidak dapat menjadi wali bagi adik perempuannya karena statusnya yang tidak memenuhi syarat sebagai wali nasab. Oleh sebab itu, kewalian dialihkan kepada paman kandung, yakni saudara laki-laki dari ayah calon pengantin perempuan, setelah dipastikan tidak ada lagi saudara laki-laki yang lain.

Saat saya membacakan hasil pemeriksaan dan menyebutkan bahwa wali nikah adalah paman kandung, tiba-tiba ada seseorang menghampiri dan berbisik kepada saya, mempertanyakan mengapa bukan saudara kandung yang menjadi wali. Saya memahami maksudnya, namun dalam situasi tersebut tidak mungkin menjelaskan secara rinci. Saya hanya menjawab singkat bahwa penjelasan akan diberikan nanti. Akad nikah pun tetap dilanjutkan dengan paman sebagai wali.

Setelah acara selesai, orang tersebut kembali menghubungi saya melalui telpon untuk meminta penjelasan kembali. Ia mengatakan, saat itu beberapa tamu di belakang ada yang mempertanyakan bahkan meragukan keabsahan pernikahan tersebut. Sehingga ada beberapa orang dari mereka meninggalkan acara karena prasangka yang muncul.

Setelah saya jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, barulah ia memahami dan menyadari bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pemeriksaan yang benar. Ia pun menyampaikan permohonan maaf.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Berprasangka tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya hanya akan melahirkan kesalahpahaman, bahkan bisa berujung pada fitnah.

Islam telah mengajarkan prinsip yang sangat mulia dalam menyikapi informasi, yaitu tabayyun. Tabayyun berarti mencari kejelasan dan memastikan kebenaran suatu berita sebelum mengambil kesimpulan. Dalam praktiknya, tabayyun adalah sikap meneliti, tidak tergesa-gesa dalam menilai, serta berusaha memahami suatu persoalan secara utuh.

Dengan tabayyun, kita tidak hanya menjaga diri dari kesalahan penilaian, tetapi juga melindungi orang lain dari ketidakadilan dan prasangka yang merugikan.

Pada akhirnya, menjaga amanah dalam akad nikah bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga tanggung jawab bersama, untuk menjunjung kejujuran, menjaga kehormatan, dan mengedepankan klarifikasi sebelum berprasangka.


Lebih baru Lebih lama