KUA Benua Kayong
KUA Benua Kayong

Kemenag Ketapang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H


KUA Benua Kayong - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Ketapang Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2026. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Syarifendi, menyampaikan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa, atau dapat diganti dengan nilai uang sesuai harga beras yang dikonsumsi masyarakat.

Adapun besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan klasifikasi harga beras, yaitu: Klasifikasi I: Rp112.050 per jiwa; * Klasifikasi II: Rp62.100 per jiwa; * Klasifikasi III: Rp48.600 per jiwa; * Klasifikasi IV: Rp37.800 per jiwa; * Klasifikasi V: Rp35.100 per jiwa 

“Masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dapat menyesuaikan nilai zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” demikian isi edaran tersebut. 

Selain zakat fitrah, Kementerian Agama Kabupaten Ketapang juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp40.000 per jiwa per hari bagi mereka yang wajib membayarnya. 

Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 6 Februari 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Pemerintah Kabupaten Ketapang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, Perum BULOG, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, serta tokoh masyarakat. 

Kementerian Agama juga mengimbau umat Islam untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing.

Langkah ini bertujuan agar zakat dapat segera disalurkan kepada para mustahiq sehingga membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan selama menjalankan ibadah puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain itu, panitia zakat juga diimbau untuk mengutamakan penyaluran langsung kepada mustahiq serta menghindari pengumpulan massa dalam proses distribusi. LAZ dan UPZ juga diminta untuk melaporkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara berjenjang kepada BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Ketapang dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

Lebih baru Lebih lama